Sabtu, 13 Februari 2010

“Hukum Merayakan Valentin’s Day” ketegori Muslim.

Hukum Merayakan Valentin’s Day

Kategori Ahkam

Sabtu, 5 Februari 2005 21:11:48 WIB

HUKUM MERAYAKAN VALENTIN’S DAY

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dita : Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentin’s day -terutama di kalangan para pelajar putri-, padahal ini mrpk hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah.. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menerangkan hukum perayaan semacam ini, dan apa saran Syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dgn masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara Syaikh.

Jawaban:
Tidak boleh merayakan valentin’s day krn sebab-sebab berikut:

Pertama.
Bahwa itu ialah hari raya bid’ah, tdk ada dasar dalam syari’at.

Kedua.
Bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.

Ketiga.
Bahwa itu akan menyebabkan sibuk hati dgn perkara-perkara bodoh yg bertolak belakang dgn tuntunan para salaf.

Karena itu, pada hari tersebut tdk boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, ataupun lainnya.

Hendak setiap muslim merasa mulia dgn agama dan tdk merendahkan diri dgn menuruti setiap ajakan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kaum muslimin dari setiap fitnah, baik yg nyata maupun yg tersembunyi, dan semoga Allah senantiasa membimbing kita dgn bimbingan dan petunjukNya.

[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H yanq beliau tandatangani]

HUKUM MERAYAKAN VALENTIN’S DAY

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-’Ilmiyah wal Ifta’

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-’Ilmiyah wal Ifta’ dita : Setiap tahunnya, pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentin’s day. Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen memuntuk atau menyediakan permen-permen yg berwarna merah lengkap dgn gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produk yg diuntuk khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendpt Syaikh tentang:

Pertama: Merayakan hari tersebut?
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
Ketiga: Transaksi jual beli di toko (yg tdk ikut merayakan) yg menjual barang yg bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kpd orang yg hendak merayakannya?
Semoga Allah membalas Syaikh dgn kebaikan.

Jawaban:
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam ha ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yg berkaitan dgn seseorang, kelompok, peristiwa atau lain ialah bid’ah, kaum muslimin tdk boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan krn dan membantu terselenggaranya, krn peruntukan ini mrpk peruntukan yg melanggar batas-batas Allah, sehingga dgn begitu pelaku berarti telah beruntuk aniaya terhadap diri sendiri. Jika hari raya itu mrpk simbol orang-orang kafir, maka ini mrpk dosa lainnya, krn dgn begitu berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping mrpk keloyalan terhadap mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kaum mukminin ber-tasyabbuh dgn mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yg mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

“Arti : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka.”[1]

Valentin’s day termasuk jenis yg disebutkan tadi, krn mrpk hari raya Nashrani, maka seorang muslim yg beriman kpd Allah dan Hari Akhir tdk boleh melakukannya, mengakui atau ikut mengucapkan selamat, bahkan sehrs me-ninggalkan dan menjauhi sebagai sikap taat terhadap Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yg bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas setiap muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lain yg diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, krn semua ini termasuk tolong menolong dalam peruntukan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah Swt telah berfirman.

“Arti : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam beruntuk dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kpd Allah, sesungguh Allah amat berat siksaNya.” [Al-Ma’idah: 2]

Dari itu, hendak setiap muslim berpegang teguh dgn Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadi fitnah dan banyak kerusakan. Hendak pula ia benar-benar waspada agar tdk terjerumus ke dalam kese-satan orang-orang yg dimurkai, orang-orang yg sesat dan orang-orang fasik yg tdk mengharapkan kehormatan dari Allah dan tdk menghormati Islam. Dan hendak seorang muslim kembali kpd Allah dgn memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya. Sesungguhnya, tdk ada yg dpt memberi petunjuk selain Allah dan tdk ada yg dpt meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ha Allah lah yg kuasa memberi petunjuk.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kpd Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-’Ilmiyah wal Ifta’ (21203) tanggal 22/11/1420H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. HR. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634).

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1335&bagian=0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar